Ads 468x60px

Labels

Selasa, 01 Maret 2016

Menjelang Kongres PSSI

 Agum Terseok, FIFA Terpojok


      Judul diatas mengingatkan kita pada KONGRES PSSI yang dilaksanakan 20 Mei 2011 bertepatan dengan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Itulah kongres yang tercatat dalam sejarah persepakbolaan nasional, sebagai kongres yang paling krusial. Belum pernah dialami oleh PSSI,suatu intervensi yang luar biasa dari FIFA pada waktu itu. Akibat, “kericuhan” dalam internal PSS, FIFA terpaksa menempatkan PSSI dalam keadaan darurat, sehingga harus membentuk Komite Normalisasi (KN), setelah organisasi induk persepakbolaan internasional itu membentuk Komite Darurat (Komdar) FIFA. Kini nama Agum Gumelar kembali mencuat dan terseok kembali di gawang yang sama, sepakbola Idonesia. Padahal Agum baru saja menemui Presiden Jokowi bersama Menpora dan memberikan komentar di media, bahwa pembekuan PSSI akan di cabut. Tapi lagi-lagi Agum terseok, setelah statemennya itu dibantah oleh dua menteri Jokowi. Lalu apa komentarnya? “biarlah masyarakat yang menilai ini semua,” ujar mantan Danjen Kopassus yang satu ini.

Bagi Agum Gumelar, ini bukan hal baru dialaminya. Dahulu, di era Ketua Umum PSSI dijabat Nurdin Chalid, keributan juga terjadi dan Agum Gumelar juga ditunjuk FIFA sebagai Ketua Ketua Komisi Normalisasi (KN) sesuai Pasal 7 ayat 2 Statuta FIFA, mengambil alih tugas dan wewenang Komite Eksekutif PSSI. Tugas berat yang disandang Komite Normalisasi PSSI bentukan FIFA pada waktu itu adalah bagaimana mengakomodasi LPI,menyenggarakan kongres,hingga memutuskan keabsahan tiga calon kuat  Ketua Umum PSSI yang dianulir. Kuncinya adalah rekonsiliasi dua kubu. Nirwan Bakrie dan Arifin Panigoro sebagai figure ideal untuk memimpin PSSI.  Agum tidak sendirian pada posisi anggota terdapat nama-nama Joko Driyono (CEO PT Liga Indonesia),Sukawi Sutarip pengurus provinsi  PSSI Jawa Tengah), Siti Nurzanah (Arema Indonesia),F.X Hadi Rudiyatmo (Persis Solo), Syamsul Ashar (Persik Kediri), Syatim Sofyan (pengurus Provinsi PSSI Banten), dan Ditoyo ramono (PSPS Pekanbaru). Sebagaimana Agum, nama-nama itu ditunjuk langsung oleh FIFA.  


Langkah pertama yang dilakukan Komdar FIFA pada waktu itu, adalah tidak mengakui Kepengurusan Nurdin Halid (NH), karena dianggap tidak kridibel, dan  gagal melaksanakan Kongres 26 Maret 2011 sebagaimana yang ditetapkan FIFA. Kongres yang dilaksanakan di Hotel Premiere, Pekanbaru,Riau dengan melibatkan petinggi FIFA terkesan  sengaja dibatalkan NH dan dkk, bahkan “kabur” ke Jakarta memboyong perutusan FIFA dan AFC. Namun demikian 78 pemilik suara sah dari 100 anggota PSSI, tetap melaksanakan kongres. Namun kongres ini ternyata tidak diakui FIFA, meskipun hasilnya cukup konkrit bagi reformasi persepakbolaan nasional.  Sejak Kongres Pekanbaru itulah lahir nama Kelompok 78 (K-78), yang terus dipakai sampai dilaksanakannya Kongres 20 Mei.

      Akibat kaburnya NH dan konco-konconya dinilai oleh pemerintah sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab, sehingga Menpora menjatuhkan sanksi; membekukan kepengurusan yang dipimpin oleh NH dan Sekjen Nugraha Besoes. Pelaksanaan tugas kepengurusan diserahkan kepada KONI Pusat. Sejarah kelompok Statusquo yang selama sewindu menguasai persepakbolaan nasional dengan gaya ororiter dan “semau gue” sejak itu berhasil ditumbangkan. Kekhawatiran masyarakat sepak bola Tanah Air, bahwa FIFA akan “membekukan” PSSI, karena campur tangan pemerintah ke dalam PSSI, ternyata tidak terbukti, bahkan FIFA memberi dukungan, setelah menetapkan NH- Besoes tidak pantas lagi mengurus PSSI.

       Hal inilah yang kemudian mendorong FIFA membentuk Komdar dan produk pertamanya adalah membentuk KN yang diketuai oleh Jenderal TNI (Pur) Agum Gumelar (AG), yang menjabat Ketua Kehormatan PSSI, mantan Ketum PSSI dan Ketum KONI Pusat. Penunjukan AG dinilai oleh seluruh stakeholder sepak bola nasional sebagai keputusan yang tepat. Maklum, selama ini AG dianggap paling kridibel dan netralitasnya sangat menonjol.

      Sayang, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KN, pelan-pelan tetapi pasti, bisa dirasakan terutama oleh K-78 dan insan persepakbolaan nasional, bahwa KN sengaja dibelokkan sebagai “pembebek” kepada FIFA, apalagi setelah AG berkunjung ke markas besar FIFA di Zurich, Swiss menemui Presiden FIFA Sepp Blatter dan Direktur Keanggotaan Asosiasi dan Pengembangan FIFSA Thierry Regenass, untuk “memperjuangkan” penolakan FIFA terhadap 3 orang tokoh sepak bola nasional, George Toisutta (GT) yang menyalonkan diri untuk Ketum PSSI periode 2011-2015 dan Arifin Panigoro (AP) sebagai calaon Waketum PSSI dan Nirwan D. Bakrie (NDB), sesuai dengan keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang dibentuk oleh Exco pimpinan NH yang jelas illegal, karena bertentangan dengan Statuta FIFA. Anehnya, keputusan sebuah komite illegal, diakui FIFA, suatu hal yang tentunya bisa dinilai sebagai keputusan yang konyol.

     Ketika berada di Zurich, baik Blatter maupun Regenass, AG sama sekali tidak mendapat jawaban atas pertanyaan; apa salah AG, AP dan NDB? Padahal ketiganya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Statuta FIFA untuk masuk dalam Exco PSSI. Lebih konyol lagi, ternyata FIFA menetapkan pula KN sebagai Komite Pemilihan (KP), padahal dalam suratnya jelas KN adalah pengganti Exco PSSI yang sudah “dibekukan”nya. Sebagai pelaksana tugas Exco PSSI, sesuai statuta FIFA, jelas tidak dibenarkan berfungsi pula sebagai KP. Itu sebabnya dalam pertemuan KN dengan semua pemilik suara sah, 14 April  di Hotel Sultan, pertemuan tersebut kemudian diputusankan sebagai kongres dan berhasil membentuk KP dan KBP. Namun FIFA yang berhasil disusupi ide-ide statusqo dari oknum Exco Pimpinan NH, KP hasil Kongres Sultan, tidak diakui FIFA namun KBP-nya, yakni Ahmad Riyadh, Umuh Muchtar dan Rio Denamore disahkan oleh FIFA.

       Pada saat-saat semakin mendekat ke Kongres 20 Mei, AG yang sudah terkontaminasi ide statusquo, merasa “paling berkuasa” dan bisa berbuat apa saja, sehingga  5 orang anggota KN yang terpilih dari K-78 dengan gampang diberhentikannya. Ini bolehjadi AG takut adanya voting dalam KN, padahal voting dibenarkan oleh Statuta FIFA. Apalagi Standard Electoral Code (SEC) FIFA, jelas menyatakan; keharusan demokrasi dan keterbukaan. AG ternyata lebih senang bertindak otoriter. Joko Driyono salah seorang anggota KN yang ditetapkan pula sebagai Plt Sekjen, namun  tetap jadi Anggota KN dan KP, padahal sekjen tidak dibenarkan merangkap jabatan KP (tertulis jelas dalam SEC).

      Kebijakan dan tindakan AG semakin menjurus ke arah statusquo, karena ia selalu berlindung pada surat-surat FIFA, padahal jelas nilai surat jauh berada di bawah statuta. Di sinilah orang bertanya-tanya, ada apa dengan AG, kenapa sikapnya bisa berubah 180 derajat? Catat pula bagaimana kelompok statusquo merekayasa, menghadirkan NDB di kantor PSSI, di mana adik Ketua Umum Partai Golkar itu membikin pernyataan, legawa untuk tidak menyalonkan diri sebagai waketum PSSI, sebagai strategi untuk memancing emosi insan sepak bola, agar antipasti pada GT dan AP yang tetap bersikap, tidak mau legawa/mundur.

     Hal inilah yang melahirkan opini, ternyata semua tindakan AG yang kebablasan itu, ada “master mind”nya yakni oknum pro statusquo yang ingin membalas dendam kepada K-78. Maklum, kelompok statusquo bukan saja sudah dipermalukan di Pekanbaru, tetapi juga pada Kongres Sultan dan di lain-lain kesempatan, terutama di altar media massa.

      Begitu terpengaruhnya AG dengan gaya NH dkk, sehingga atas nama FIFA, KN nekad tidak mengakui Keputusan KBP menetapkan GT dan AP yang tidak diikut-sertakan dalam verifikasi KP, melalui banding keduanya ditetapkan berhak ikut pencalonan Ketum dan Waketum. Padahal keputusan KBP jelas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana keputusan KBP “made in” NH dkk.

      Oleh karena perlakuan semena-menang KN, GT dan AP memajukan gugatan ke Court of Arbitration for Sport (CAS) melalui pengacara internasional Patrick Mbaya, seorang pengacara terkenal berkebangsaan Belgia keturunan Kongo/Afrika dan pernah menduduki kursi hakim CAS. Setelah mendalami semua berkas yang disampaikan padanya, Patrick berkesimpulan, bahwa FIFA telah melanggar sendiri beberpa pasal statutanya, sehingga posisi terlihat menjadi AG terseok-seok dalam melaksanakan fungsinya sebagai ketua KN saat-saat mendekati jadwal kongres. Dalam keterseokan ini, AG mencari celah baru untuk memojokkan K-78, yakni dengan membesar-besarkan isu adanya intervensi pihak TNI AD untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap dirinya. Isu yang dilontarkan AG, dijawab dengan tegas oleh Kadispen AD pada waktu itu, Brigjen Wiryantoro, bahwa seharusnya sebagai mantan seorang perwira tinggi AD, AG tidak melemparkan hanya isu. “Kita kan bukti, bukan isu?” Kata Kadispen AD.

      Posisi AG semakin terpojok, ketika Patrick Mbaya datang ke Jakarta dan memberitahukan, bahwa CAS telah menyampaikan keputusan sela yang menyebutkan Indonesia tidak bisa dijatuhkan sanksi oleh FIFA, (selama ini “sanksi FIFA” itulah yang selalu dijadikan tameng oleh AG untuk “menakut-nakuti” komunitas sepak bola nasional, dengan tujuan agar berpihak padanya), karena terbukti FIFA-lah yang telah melanggar konstitusinya,  bukan K-78 yang sejak awal telah berjuang untuk menegakkan pasal demi pasal Statuta FIFA dan SEC termasuk juga Statuta PSSI.


 Dalam Kongres 20 Mei, jelas K-78  berhasil menegakkan reformasi PSSI  sebagaimana yang direkomendasikan oleh Kongres Sepak Bola Nasional di Malang yang digagas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 31 Maret-1 April 2010. Rekomendasi KSN Malang tersebut, sama sekali tidak digubris PSSI dengan berbagai macam dalih.***

0 komentar:

Posting Komentar