Langkah pertama
yang dilakukan Komdar FIFA pada waktu itu, adalah tidak mengakui Kepengurusan
Nurdin Halid (NH), karena dianggap tidak kridibel, dan gagal melaksanakan Kongres 26 Maret 2011
sebagaimana yang ditetapkan FIFA. Kongres yang dilaksanakan di Hotel Premiere,
Pekanbaru,Riau dengan melibatkan petinggi FIFA terkesan sengaja dibatalkan NH dan dkk, bahkan “kabur”
ke Jakarta memboyong perutusan FIFA dan AFC. Namun demikian 78 pemilik suara
sah dari 100 anggota PSSI, tetap melaksanakan kongres. Namun kongres ini
ternyata tidak diakui FIFA, meskipun hasilnya cukup konkrit bagi reformasi
persepakbolaan nasional. Sejak Kongres
Pekanbaru itulah lahir nama Kelompok 78 (K-78), yang terus dipakai sampai
dilaksanakannya Kongres 20 Mei.
Akibat kaburnya
NH dan konco-konconya dinilai oleh pemerintah sebagai tindakan yang tidak
bertanggung jawab, sehingga Menpora menjatuhkan sanksi; membekukan kepengurusan
yang dipimpin oleh NH dan Sekjen Nugraha Besoes. Pelaksanaan tugas kepengurusan
diserahkan kepada KONI Pusat. Sejarah kelompok Statusquo yang selama sewindu
menguasai persepakbolaan nasional dengan gaya ororiter dan “semau gue” sejak
itu berhasil ditumbangkan. Kekhawatiran masyarakat sepak bola Tanah Air, bahwa
FIFA akan “membekukan” PSSI, karena campur tangan pemerintah ke dalam PSSI,
ternyata tidak terbukti, bahkan FIFA memberi dukungan, setelah menetapkan NH- Besoes
tidak pantas lagi mengurus PSSI.
Hal inilah yang
kemudian mendorong FIFA membentuk Komdar dan produk pertamanya adalah membentuk
KN yang diketuai oleh Jenderal TNI (Pur) Agum Gumelar (AG), yang menjabat Ketua
Kehormatan PSSI, mantan Ketum PSSI dan Ketum KONI Pusat. Penunjukan AG dinilai
oleh seluruh stakeholder sepak bola nasional sebagai keputusan yang tepat.
Maklum, selama ini AG dianggap paling kridibel dan netralitasnya sangat
menonjol.
Sayang, dalam
melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KN, pelan-pelan tetapi pasti, bisa
dirasakan terutama oleh K-78 dan insan persepakbolaan nasional, bahwa KN sengaja
dibelokkan sebagai “pembebek” kepada FIFA, apalagi setelah AG berkunjung ke
markas besar FIFA di Zurich, Swiss menemui Presiden FIFA Sepp Blatter dan
Direktur Keanggotaan Asosiasi dan Pengembangan FIFSA Thierry Regenass, untuk
“memperjuangkan” penolakan FIFA terhadap 3 orang tokoh sepak bola nasional, George Toisutta (GT) yang menyalonkan
diri untuk Ketum PSSI periode 2011-2015 dan Arifin Panigoro (AP) sebagai calaon Waketum PSSI dan Nirwan D. Bakrie (NDB), sesuai dengan
keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang dibentuk oleh Exco pimpinan NH
yang jelas illegal, karena bertentangan dengan Statuta FIFA. Anehnya, keputusan
sebuah komite illegal, diakui FIFA, suatu hal yang tentunya bisa dinilai
sebagai keputusan yang konyol.
Ketika berada di
Zurich, baik Blatter maupun Regenass, AG sama sekali tidak mendapat jawaban
atas pertanyaan; apa salah AG, AP dan NDB? Padahal ketiganya telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan Statuta FIFA untuk masuk dalam Exco PSSI. Lebih
konyol lagi, ternyata FIFA menetapkan pula KN sebagai Komite Pemilihan (KP),
padahal dalam suratnya jelas KN adalah pengganti Exco PSSI yang sudah
“dibekukan”nya. Sebagai pelaksana tugas Exco PSSI, sesuai statuta FIFA, jelas
tidak dibenarkan berfungsi pula sebagai KP. Itu sebabnya dalam pertemuan KN
dengan semua pemilik suara sah, 14 April di Hotel Sultan, pertemuan tersebut kemudian
diputusankan sebagai kongres dan berhasil membentuk KP dan KBP. Namun FIFA yang
berhasil disusupi ide-ide statusqo dari oknum Exco Pimpinan NH, KP hasil
Kongres Sultan, tidak diakui FIFA namun KBP-nya, yakni Ahmad Riyadh, Umuh Muchtar
dan Rio Denamore disahkan oleh FIFA.
Pada saat-saat
semakin mendekat ke Kongres 20 Mei, AG yang sudah terkontaminasi ide statusquo,
merasa “paling berkuasa” dan bisa berbuat apa saja, sehingga 5 orang anggota KN yang terpilih dari K-78
dengan gampang diberhentikannya. Ini bolehjadi AG takut adanya voting dalam KN,
padahal voting dibenarkan oleh Statuta FIFA. Apalagi Standard Electoral Code
(SEC) FIFA, jelas menyatakan; keharusan demokrasi dan keterbukaan. AG ternyata
lebih senang bertindak otoriter. Joko Driyono salah seorang anggota KN yang
ditetapkan pula sebagai Plt Sekjen, namun
tetap jadi Anggota KN dan KP, padahal sekjen tidak dibenarkan merangkap
jabatan KP (tertulis jelas dalam SEC).
Kebijakan dan
tindakan AG semakin menjurus ke arah statusquo, karena ia selalu berlindung
pada surat-surat FIFA, padahal jelas nilai surat jauh berada di bawah statuta.
Di sinilah orang bertanya-tanya, ada apa dengan AG, kenapa sikapnya bisa
berubah 180 derajat? Catat pula bagaimana kelompok statusquo merekayasa,
menghadirkan NDB di kantor PSSI, di mana adik Ketua Umum Partai Golkar itu
membikin pernyataan, legawa untuk tidak menyalonkan diri sebagai waketum PSSI,
sebagai strategi untuk memancing emosi insan sepak bola, agar antipasti pada GT
dan AP yang tetap bersikap, tidak mau legawa/mundur.
Hal inilah yang
melahirkan opini, ternyata semua tindakan AG yang kebablasan itu, ada “master
mind”nya yakni oknum pro statusquo yang ingin membalas dendam kepada K-78.
Maklum, kelompok statusquo bukan saja sudah dipermalukan di Pekanbaru, tetapi
juga pada Kongres Sultan dan di lain-lain kesempatan, terutama di altar media
massa.
Begitu terpengaruhnya AG dengan gaya NH dkk,
sehingga atas nama FIFA, KN nekad tidak mengakui Keputusan KBP menetapkan GT
dan AP yang tidak diikut-sertakan dalam verifikasi KP, melalui banding keduanya
ditetapkan berhak ikut pencalonan Ketum dan Waketum. Padahal keputusan KBP
jelas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana keputusan KBP
“made in” NH dkk.
Oleh karena
perlakuan semena-menang KN, GT dan AP memajukan gugatan ke Court of Arbitration for Sport
(CAS) melalui pengacara internasional Patrick
Mbaya, seorang pengacara terkenal berkebangsaan Belgia keturunan
Kongo/Afrika dan pernah menduduki kursi hakim CAS. Setelah mendalami semua
berkas yang disampaikan padanya, Patrick berkesimpulan, bahwa FIFA telah melanggar
sendiri beberpa pasal statutanya, sehingga posisi terlihat menjadi AG
terseok-seok dalam melaksanakan fungsinya sebagai ketua KN saat-saat mendekati
jadwal kongres. Dalam keterseokan ini, AG mencari celah baru untuk memojokkan
K-78, yakni dengan membesar-besarkan isu adanya intervensi pihak TNI AD untuk
melakukan mosi tidak percaya terhadap dirinya. Isu yang dilontarkan AG, dijawab
dengan tegas oleh Kadispen AD pada waktu itu, Brigjen Wiryantoro, bahwa
seharusnya sebagai mantan seorang perwira tinggi AD, AG tidak melemparkan hanya
isu. “Kita kan bukti, bukan isu?” Kata Kadispen AD.
Posisi AG semakin
terpojok, ketika Patrick Mbaya datang ke Jakarta dan memberitahukan, bahwa CAS
telah menyampaikan keputusan sela yang
menyebutkan Indonesia tidak bisa dijatuhkan
sanksi oleh FIFA, (selama ini “sanksi FIFA” itulah yang selalu dijadikan
tameng oleh AG untuk “menakut-nakuti” komunitas sepak bola nasional, dengan
tujuan agar berpihak padanya), karena terbukti FIFA-lah yang telah melanggar
konstitusinya, bukan K-78 yang sejak
awal telah berjuang untuk menegakkan pasal demi pasal Statuta FIFA dan SEC
termasuk juga Statuta PSSI.
Dalam Kongres 20 Mei,
jelas K-78 berhasil menegakkan reformasi
PSSI sebagaimana yang direkomendasikan
oleh Kongres Sepak Bola Nasional di Malang yang digagas Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, 31 Maret-1 April 2010. Rekomendasi KSN Malang tersebut, sama sekali
tidak digubris PSSI dengan berbagai macam dalih.***